Friday, May 20, 2016

Kondisi Hukum Islam pada zaman Rasulullah


Islam datang kepada umat manusia oleh seorang Rasul yang diutus untuk mempernbaiki kondisi bangsa arab yang pada masa itu menyembah berhala, sistem masyarakat yang kacau balau. Pada awalnya Rasulullah sangat hati-hati dalam dakwahnya, beliau mengalami cukup banyak mengalami hambatan dan halangan yang dilakukan oleh suku Quraisy pada saat itu. Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang Quraisy termotifasi untuk menentang seruan islam tersebut :
1.      Mereka tidak dapat membedakan antara kenabian kekuasaan
2.      Nabi Muhammad Saw. mendakwahkan persamaan hak anatra  bangsawaan dan hamba sahaya
3.      Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat
4.         Taklid kepada nenek moyang yang sudah berakar pada bangsa arab, dan
5.         Pemahat dan penjual patung memandang islam sebagai penghalang rezeki.
 Inilah yang mengakibatkan dalam penerapan peraturan-peraturan maupun syari’at islam pada saat tu diperlukan adanya suatu proses yang bertahap.
 Tahap awal dari orientasi islam adalah untuk memenuhi aqidah yang merupakan landasan utama yang akan menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan masyarakat. Disamping itu, penghapusan sedikit demi sedikit moral bejad mereka, menghapus kebiasaan-kebiasaan jelek yang telah mendarah daging dikalangan merekaa. Ini merupakan awal pembentukan hukum islam yang menggunakan Al-quran sebagai sumber atau dasarnya.
Al-quran diturunkan menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Ayat demi ayat yang diterima oleh Rasulullah Saw. diterangkan dan dijabarkan lebih jauh oleh beliau yang kemudian diamalkan oleh kaum Muslimin. Pada masa kenabian, terdapat dua periode pembinaan hukum islam, yaitu periode mekah dan periode madinah. Periode mekah dikenal sebagai periode penamaan aqidah dan akhlak. Aqidah berbicara tentang kpercayaan kepada Allah Swt, kepada hari akhir, kepada malaikat, kepada Rosul, dan kepada qada dan qodar dari Allah Swt. Sementara itu, akhlak berbicara tentang larangan membunuh, larangan mengurangi timbangan dan menjauhi perilaku tercela. Kedua hal inilah yang yang diutamaka nabi Saw. dalam dakwahnya.
Hjijrahnya Nabi Saw. ke madinah merupakan periode yang kedua dalam pembinaan hukum islam. Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarajat. Oleh karena itu diperiode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum mulai diturunkan baik bersifat ritual maupun sosial. Adapun mengenai proyek hukum yang banyak dibicarakan dalam periode Madinah yaitu karena dalam periode ini orang islam sudah memiliki akhlak dan aqidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek yang lainnya.


Ijtihat Nabi Muhammad SAW



Yang dimaksudkan dengan Ijtihad Nabi Muhammad saw adalah mengeluarkan hukum syariat yang tidak ada nash-nya. Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya Rosulullah berijtihad kedalam dua kelompok besar:
Pertama, kalangan Asy’ariyah dari ahli sunnah dan mayoritas Mu’tazilah. Mereka berpegang teguh bahwa Nabi tidak boleh berijtihad sendiri. Diantara dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah swt:
وَمَايَنْطِقُ عَنِ آلْهَوَى # اِنْ هُوَ اِلاَّ وَحْىٌ يُوحَى #
dan tiadalah yang diciptakannya itu menurut kemauan hawa nafsunya; Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (Qs. An-Najm (53): 3-4)
Ayat ini menafikan bahwa baginda Rosulullah menetapkan sebuah hukum berdasarkan pendapat pribadi yang tidak ada wahyu tentang itu karena setiap permasalahan yang muncul, baginda selalu berharap ada wahyu yang turun menjelaskan hukumnya dan ketika wahyu turun maka itu pasti benar tidak ada yang salah, dan jika baginda berijtihad dengan pendapatnya sendiri maka ijtihadnya itu ada kemungkinan benar atau salah, dan jika ia memang benar dan lebih dekat kepada kebenaran maka tidak boleh ditinggalkan lalu mengamalkan yang masih belum pasti selama yang pertama masih bisa diamalkan.
Dalil ini disanggah karena hujjah (alasan) yang disebutkan tidak dapat diterima, sebab kata ganti “huwa” dalam ayat “in huwa illa wahyun yuwha” kembali kepada Al-quran, karena ayat ini turus sebagai jawaban terhadap ucapan orang kafir yang mengatakan bahwa Al-quran adalah rekayasa Muhammad. Ayat ini turun dengan sebab khusus, sehingga makna yang sesuai adalah bahwa ayat yang dibaca oleh Muhammad bukan keluar dari hawa nafsu melainkan wahyu dari Allah. Oleh karena itu, ayat tersebut hanya khusus untuk kasus Al-quran, dan tidak dapat digeneralisir pada keselurhan ucapan Nabi.
Seandainya kita sepakat ada makna umum, maka ijtihadnya Nabi tidak sama dengan ijtihadnya oranglain karena ia juga akan berakhir dengan wahyu karena jika baginda tepat dalam ijtihadnya, pastilah wahyu akan mengakuinya dan jika ia salah maka wahyu akan selalu mengarahkannya.
Kedua, mayoritas ulama usul mengatakan boleh bagi Rosulullah, untuk berijtihad dalam setiap urusan, baginda boleh berijtihad dalam semua perkara yang tidak ada nash-nya, dalil mereka:
Nabi muhammad diperintahkan untuk berijtihad dengan keumuman firman Allah, “maka carilah pelajaran wahai orang-orang yang berakal”. Artinya bandingkan antara kejadian yang tidak ada hukumnya; jika ada kemiripan antara keduannya dalam illat dan ini adalah salah satu bentuk ijtihad.
Nabi Muhammad sangat mengetahui illat-illat (sebab) setiap nash dan hikmah dari setiap pensyariatan, dan setiap orang yang mengetahui hal ini seharusnya menerapkannya untuk masalah furu’ yang ada kemiripan alasan, dan pekerjaan ini adalah menetapkan hukum pada masalah dasar untuk masalah cabang dan inilah yang dinamakan qiyas dan ini juga adalah ijtihad dan dengan begitu dan dengan begitu maka boleh bagi baginda Rosulullah untuk berijtihad.
Fakta juga membuktikan bahwa Rosulullah pernah melakukan ijtihad dalam banyak kejadian. Diantaranya bahwa ada seorang lelaki dari kabilah ju’tsum datang kepada baginda dan berkata, “Ayah saya masuk islam, namun ia sudah sangat tua, tidak bisa menaiki kendaraan dan melaksanakan haji yang diwajibkan kepadanya, apakah saya harus menghajikannya!” Baginda menjawab “apakah kamu anaknya yang paling besar?” ia menjawab, “Ya,” baginda menjawab “Apakah yang akan kamu lakukan jika ayahmu ada hutang, lalu kamu membayarnya apakah itu boleh!” Ia menjawab “Tentu,” Nabi bersabda “Hajikan ayahmu” Rosulullah disini mengkiyaskan haji dengan hutang untuk diwakilkan dalam pelaksanaannya.
Ada sejumlah riwayat dari rosulullah yang menjelaskan bahwa rosulullah diberi hak memilih dalam beberapa kejadian, salahsatunya ialah “Sabda rosulullah kalau bukan karena kaummu masih dekaat dengan zaman kekufuran pastilah aku mendirikan kakbah sesuai dengan bangunan ibrahim”, hadis ini menjelaskan bahwa baginda diberi pilihan dalam sebagian urusan, diantaranya dalam menghadapi masalah yang satu ini.

Adat Bangsa Arab dan Respon Samawi

Ketiksa islam datang, kondisi orang arab berada dalam kekacauan. Kebanyakn penduduk menyembah berhala dan tempat-tempat angker. Mereka hidup dalam kesesatan dan prilaku yang tidak sesuai dengan kemanusiaan.
Agama atau kepercayaan sangat penting dalam kehidupan manusia. Karena, bisa mendorong dirinya kepada yang lebih maju, begitupun untuk kemjuan Negara penganut kepercayaan tersebut.
Apabila bangsa tersebut dapat menjalankan agamanya dengan baik, maka hasilnyapun akan baik. Begitu seterusnya.
Agama samawi bersumber dari ajaran Nabi Musa as. Kitab suci agama yahudi adalah taurat. Namun.pemeluk agama yahudi menyimpang dari ajaran Nabi Musa as.
Pemeluk agama yahudi pada masa itu mempercayai Uzair sebagai anak tuhan. Padahal tuhan tadalah esa. Dan tidak beranak atau diperanaka. Sudah jelas dalam taurat dikatan, bahwa sesudah Nabi Musa akan datang nabi-nabi berikutnya.
Agama yahudi dianut oleh Bani Israil, mereka menganggap bahwa dirinyalah yang paling tinggi derajatnya di dunia. Oleh karenanyam mereka tidak mengakui akan datang agama yang datang stelah agama mereka. Setelah nabi wafat. Mereka ingkar, sehingga mereka mulai menyembah patung saoi sapi yang mereka buat dari emas. Dan menamakanya Yahweh.

Agama Nasrani
Agama nasrani atau Kristen, berasal dari Nabi Isa as. Kitab yang mereka gunakan adalah injil. Sama halnya dengan agama yahudi. Pemeluk agama Nasrani pada waktu itu sudah menyimpang dari aajaran Nabi Isa as. Stelah Nabi Isa diangkat oleh Allah Swt, mereka meyakini bahwa Nabi Isa adalah anak tuhan.
Selain itu tuhan juga mempunyai tiga bentuk, mereka menyakini bahwa ada tuhan bapak, ibu dan anak. Keyakinan itu disebut dengan Trinitas. Oleh karena itu, mereka digolongkan sebgai ahli kitab (karena kebiasaan mereka merubah isi kitab injil.
Mereka juga menolak kedatanan Nabi Muhammad. Meski sudah dikatan dalam kibab mereka sudah dikatakan demikan. Namun, diantara mereka jufa ada yang mengakui adanya Nabi akhir, yaitu Zaid bin Naufal, Waraqah bin Naufal, Umayyah bin Abi Salf, dan Kholdi vin Sinan. Tapi, orang-orang tersebut masih memegang agama Kristen dengan ajaran Nabi Isa.

Jazirah Arab Pada Masa Jahiliyyah (Pra Islam)

Moral bangsa arab pada masa jahiliyyah sangatlah buruk. Mereka dijejali oleh perjudian dan khamar. Mereka juga sudah sampai kekejaman dan kebiadaban yang tinggi. Seperti, mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup, penipuan yang sudah menjadi  kebiasaan, dan  perampokan terhadap kafilah-kafilah pedagang. wanita pada jaman itu, sudah seperti barang  perhiasan dan tanggungan. Mereka di wariskan kepada keturunan sebagaimana halnya perhiasan. Dan derajat wanitapun jatuh. Laki-laki bisa beristri tanpa batasan jumlah.
Bangsa arab jahiliyyah sangat suka berperang, hingga menjadi hobby mereka. Mereka menyenangi hiburan dan  pelampiasan  hawa  nafsu. Yang  kadang menyebabkan keributan dan berakhir dengan peperangan.
Dari segi moral, di kalangan masyarakat jahilliyyah terdapat penyakit-penyakit yang telah berurat berakar. Karena penyakit itu sudah tersebar di segenap lapisan masyarakat.
Minum khamar sudah menjadi kebiasaan bangsa arab pasa masa jahiliyyah. Kebiasaan yang teramat kuat pada mereka. Para penyair kerap memperbincangkan dalam syair-syair mereka, tentang kecanduan terhadap khamar ataupun tentang pertemuan-pertemuan meminum khamar. Labid Bin Robi’ah al-‘Aniri
Aku telah menghabiskan malamnya, dan bendera ghayah si pedagang (khamar) yang kudatangi telah dinaikan, sedangkan minuman-minuman telah diedarkan kepada para tamu yang telah berdatangan.
Begitu terbiasanya perdagangan khamar, hngga kalimat dagangan identic dengan penjual khamar. Penjual adalah nagian dari kemewahan hidup asa jahiliyah. Seorang penyair mengatakan :
“apakah engkau menganggap kami telah berbuat nista, lamtaran kami meminum susunya dan memakan dagingnya? Itu adalah sesuatu memalikan wahai si pemakai jubbah. Kami selalu menolong teman sejawat kami dan kami menganggapnya sesuatu yang ringan. Kami selalu minum seperdelapanya dan kamipun berjudi”.
Sangkin melekatnya, dan menikmatinya mereka melakukan berjudi. Mereka mempertaruhkan harta dan istrinya. Jika ia kalah, maka ia akan terduduk dalam keadaan sedih dan kehilangan sambil menyaksikan hartanya jatuh ketangan orang lain.
Selain moinum khamar, berjudi. Mereka kerap melakukan riba. Riba telah menancap kuat pada mereka, dan berlaku seperdi persoalan dagang biasa. Mereka tidak membedakanya dengan perdagangan biasa. Mereka mengatakan ebagaimana yang diktakan dalam al-Quran: Al Baqarah: 275
“sesungguhnya jual beli sama seperti Riba”               
Mereka yang memakan riba, jika ada orang yang meminjam uang, maka si penghutang akan mengatakan “berikan tambahan waktu kepadaku, maka aku akan menambah hartamu”. Jika dikatakan kepada keduanya, maka itu riba. Tidak boleh.
Perbuatan jina bukanlah hal yang asing bagi mereka, tidak ada larangan keras. Sudah menjadi tadisi, laki-laki mempunyai banyak  kekasih wanita, tanpa akad. Begitupun sebaliknya. Bahkan mereka sering memaksa  wanita untuk berzina *(melacur) dan mengambil upahnya.
Pada masyarakat jahiliyyah, wanita merupakan sasaran penipuan dan kedaliman. Hak-haknya d makan, hartanya dirampas, harta hak untuk mewarisipun dihalangi. Stelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya, wanita dihalani untuk menikah lagi dengan aki-laki lain yang disukainya. Wanita juga diwariskan seperti halnya perhiasan atau binatang tunggangan yang dapat diwariskan.
Allah Swt berfirman: “…maka janganlah kalian menghalangi mereka (para wanita) untuk menikah dengan calon suami mereka, apabila terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik…” (QS al-Baqarah: 232)

Banyak alasan mengapa masyarakat jahiliyyah mmbunuh anak-anak perempuanya. Cara membunuhnyapun berbeda-beda.
Sangkin bencinya mereka kepada anak-anak perempuan sampai ketinggakat mengubur hidup-hidup. Al-Haitsam bin A’di, berdasrkan cerita dari al-Maidani, menyatakan bahwa penguburan anak-anak perempuan dilakukan pada kailah-kabilah arab secara keseluruhan, tanpa terkecuali.
Seorang bisa saja mngubur satu anak dan membiarkan sepulih ank yang lain hidup. lalu dtang islam. Keyika itu arab terbagi dalama berbagai aliran berkaitan dengan penguburan anak perempuan. Diantara mereka ada yang mengbur anaknya untuk menambah semngat dan karna takut mendapat aib karena anak-anaknya. Ada juga yang mangubur karena kulitnya hitam, biru, terkena lapra atau kakinya cacat atau pincang, sehingga mereka merasa malu dengan keadaan anaknya.
Mereka juga pernah membunuh anak-anak perempun dengan beberapa kesempatan dan menguburkanya dengan sangat kejam. Terkadang penguburan anak-anak permpuan yang baru lahir tertunda karna sang ayah sibuk. Sehingga ia tidak sempat nntuk mengubur secara hidup-hidup, kecuali sang anak sudah dewasa, telah berakal. Lalu mereka menceritakan diri mereka sambil menangis. Sebagian mereka melemparkan anaknya dari tempat yang tinggi.

Sunday, May 1, 2016

Fungsi Logika IF



Fungsi Logika dalam Microsoft Excel dikenal dengan fungsi logika IF, yaitu fungsi yang digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah yang dihadapkan pada kondisi tertentu. Kondisi tersebut akan membentuk suatu pernyataan dan TRUE dan FALSE.
Fungsi IF mempunyai tiga kompenen yang harus kita isi yaitu:
a.       Logical test, adalah syarat yang diminta;
b.      Value if true, adalah nilai yang dicantumkan jika benar;
c.       Value if false, adalah nilai yang dicantumkan bila salah.
Dalam penulisannya ada beberapa yang harus di perhatikan, untuk komponen Value if true dan Value if false boleh berupa angka atau teks. Jika berupa data teks maka harus diapit dengan tanda petik ( “ “ ). Dan khusus untuk penulisan data pada logical test harus disertakan dengan nama kolom seperti ( C5="data").
Perlu diingat juga bahwa dalam penyelesaian masalah tersebut terkadang membutuhkan operasi logika atau operetor perbandingan yang di gunakan sebagai syarat suatu kondisi dan di tempatkan kedalam bagian komponen Logical test. Untuk menjelaskan operasi tersebut lihat gambar berikut.

Fungsi Sumif Excel




A.       Pengertian sumif
SUMIF adalah salah satu rumus yang terdapat di microsoft excel yang gunanya untuk menjumlahkan nilai dalam satu rentang yang memenuhi kriteria yang ditentukan.

B.       Fungsi SUMIF
Sintaks fungsi SUMIF memiliki argumen berikut:
·         rentang   Diperlukan. Rentang sel yang akan Anda evaluasi menurut kriteria. Sel di setiap rentang harus merupakan angka atau nama, array, atau referensi yang berisi angka. Sel kosong atau nilai teks diabaikan. Rentang yang dipilih dapat berisi tanggal dalam format Excel standar (contoh di bawah).
·         kriteria   Diperlukan. Kriteria dalam bentuk angka, ekspresi, referensi sel, teks, atau fungsi yang menentukan sel mana yang akan ditambahkan. Misalnya, kriteria dapat diekspresikan sebagai 32, ">32", B5, "32", "apples", atau TODAY().
Penting: Kriteria teks atau kriteria apa pun yang mencakup simbol logika atau matematika harus disertakan dalam tanda kutip ganda ("). Jika kriteria adalah numerik, tanda kutip ganda tidak diperlukan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)




Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di masa awal pertumbuhannya tidak bisa dibilang impersial maupun “layak” dalam melakukan investigasi. Meskipun demikian, mengingat berapa militer Indonesia telah banyak melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,