Islam datang kepada umat manusia oleh seorang Rasul yang diutus
untuk mempernbaiki kondisi bangsa arab yang pada masa itu menyembah berhala, sistem
masyarakat yang kacau balau. Pada awalnya Rasulullah sangat hati-hati dalam
dakwahnya, beliau mengalami cukup banyak mengalami hambatan dan halangan yang
dilakukan oleh suku Quraisy pada saat itu. Menurut Ahmad Syalabi, ada lima
faktor yang menyebabkan orang Quraisy termotifasi untuk menentang seruan islam
tersebut :
1.
Mereka tidak dapat membedakan
antara kenabian kekuasaan
2.
Nabi Muhammad Saw. mendakwahkan
persamaan hak anatra bangsawaan dan
hamba sahaya
3.
Para pemimpin Quraisy tidak dapat
menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat
4.
Taklid kepada nenek moyang yang
sudah berakar pada bangsa arab, dan
5.
Pemahat dan penjual patung
memandang islam sebagai penghalang rezeki.
Inilah yang mengakibatkan
dalam penerapan peraturan-peraturan maupun syari’at islam pada saat tu
diperlukan adanya suatu proses yang bertahap.
Tahap awal
dari orientasi islam adalah untuk memenuhi aqidah yang merupakan landasan utama
yang akan menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan masyarakat. Disamping itu,
penghapusan sedikit demi sedikit moral bejad mereka, menghapus
kebiasaan-kebiasaan jelek yang telah mendarah daging dikalangan merekaa. Ini
merupakan awal pembentukan hukum islam yang menggunakan Al-quran sebagai sumber
atau dasarnya.
Al-quran
diturunkan menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Ayat demi ayat yang
diterima oleh Rasulullah Saw. diterangkan dan dijabarkan lebih jauh oleh beliau
yang kemudian diamalkan oleh kaum Muslimin. Pada masa kenabian, terdapat dua
periode pembinaan hukum islam, yaitu periode mekah dan periode madinah. Periode
mekah dikenal sebagai periode penamaan aqidah dan akhlak. Aqidah berbicara
tentang kpercayaan kepada Allah Swt, kepada hari akhir, kepada malaikat, kepada
Rosul, dan kepada qada dan qodar dari Allah Swt. Sementara itu, akhlak
berbicara tentang larangan membunuh, larangan mengurangi timbangan dan menjauhi
perilaku tercela. Kedua hal inilah yang yang diutamaka nabi Saw. dalam
dakwahnya.
Hjijrahnya Nabi Saw. ke madinah merupakan
periode yang kedua dalam pembinaan hukum islam. Periode Madinah dikenal sebagai
periode penataan dan pemapanan masyarajat. Oleh karena itu diperiode Madinah
inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum mulai diturunkan baik bersifat ritual
maupun sosial. Adapun mengenai proyek hukum yang banyak dibicarakan dalam
periode Madinah yaitu karena dalam periode ini orang islam sudah memiliki
akhlak dan aqidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek yang lainnya.