Friday, May 20, 2016

Kondisi Hukum Islam pada zaman Rasulullah


Islam datang kepada umat manusia oleh seorang Rasul yang diutus untuk mempernbaiki kondisi bangsa arab yang pada masa itu menyembah berhala, sistem masyarakat yang kacau balau. Pada awalnya Rasulullah sangat hati-hati dalam dakwahnya, beliau mengalami cukup banyak mengalami hambatan dan halangan yang dilakukan oleh suku Quraisy pada saat itu. Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang Quraisy termotifasi untuk menentang seruan islam tersebut :
1.      Mereka tidak dapat membedakan antara kenabian kekuasaan
2.      Nabi Muhammad Saw. mendakwahkan persamaan hak anatra  bangsawaan dan hamba sahaya
3.      Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat
4.         Taklid kepada nenek moyang yang sudah berakar pada bangsa arab, dan
5.         Pemahat dan penjual patung memandang islam sebagai penghalang rezeki.
 Inilah yang mengakibatkan dalam penerapan peraturan-peraturan maupun syari’at islam pada saat tu diperlukan adanya suatu proses yang bertahap.
 Tahap awal dari orientasi islam adalah untuk memenuhi aqidah yang merupakan landasan utama yang akan menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan masyarakat. Disamping itu, penghapusan sedikit demi sedikit moral bejad mereka, menghapus kebiasaan-kebiasaan jelek yang telah mendarah daging dikalangan merekaa. Ini merupakan awal pembentukan hukum islam yang menggunakan Al-quran sebagai sumber atau dasarnya.
Al-quran diturunkan menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Ayat demi ayat yang diterima oleh Rasulullah Saw. diterangkan dan dijabarkan lebih jauh oleh beliau yang kemudian diamalkan oleh kaum Muslimin. Pada masa kenabian, terdapat dua periode pembinaan hukum islam, yaitu periode mekah dan periode madinah. Periode mekah dikenal sebagai periode penamaan aqidah dan akhlak. Aqidah berbicara tentang kpercayaan kepada Allah Swt, kepada hari akhir, kepada malaikat, kepada Rosul, dan kepada qada dan qodar dari Allah Swt. Sementara itu, akhlak berbicara tentang larangan membunuh, larangan mengurangi timbangan dan menjauhi perilaku tercela. Kedua hal inilah yang yang diutamaka nabi Saw. dalam dakwahnya.
Hjijrahnya Nabi Saw. ke madinah merupakan periode yang kedua dalam pembinaan hukum islam. Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarajat. Oleh karena itu diperiode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum mulai diturunkan baik bersifat ritual maupun sosial. Adapun mengenai proyek hukum yang banyak dibicarakan dalam periode Madinah yaitu karena dalam periode ini orang islam sudah memiliki akhlak dan aqidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek yang lainnya.


No comments:

Post a Comment