Friday, May 20, 2016

Ijtihat Nabi Muhammad SAW



Yang dimaksudkan dengan Ijtihad Nabi Muhammad saw adalah mengeluarkan hukum syariat yang tidak ada nash-nya. Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya Rosulullah berijtihad kedalam dua kelompok besar:
Pertama, kalangan Asy’ariyah dari ahli sunnah dan mayoritas Mu’tazilah. Mereka berpegang teguh bahwa Nabi tidak boleh berijtihad sendiri. Diantara dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah swt:
وَمَايَنْطِقُ عَنِ آلْهَوَى # اِنْ هُوَ اِلاَّ وَحْىٌ يُوحَى #
dan tiadalah yang diciptakannya itu menurut kemauan hawa nafsunya; Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (Qs. An-Najm (53): 3-4)
Ayat ini menafikan bahwa baginda Rosulullah menetapkan sebuah hukum berdasarkan pendapat pribadi yang tidak ada wahyu tentang itu karena setiap permasalahan yang muncul, baginda selalu berharap ada wahyu yang turun menjelaskan hukumnya dan ketika wahyu turun maka itu pasti benar tidak ada yang salah, dan jika baginda berijtihad dengan pendapatnya sendiri maka ijtihadnya itu ada kemungkinan benar atau salah, dan jika ia memang benar dan lebih dekat kepada kebenaran maka tidak boleh ditinggalkan lalu mengamalkan yang masih belum pasti selama yang pertama masih bisa diamalkan.
Dalil ini disanggah karena hujjah (alasan) yang disebutkan tidak dapat diterima, sebab kata ganti “huwa” dalam ayat “in huwa illa wahyun yuwha” kembali kepada Al-quran, karena ayat ini turus sebagai jawaban terhadap ucapan orang kafir yang mengatakan bahwa Al-quran adalah rekayasa Muhammad. Ayat ini turun dengan sebab khusus, sehingga makna yang sesuai adalah bahwa ayat yang dibaca oleh Muhammad bukan keluar dari hawa nafsu melainkan wahyu dari Allah. Oleh karena itu, ayat tersebut hanya khusus untuk kasus Al-quran, dan tidak dapat digeneralisir pada keselurhan ucapan Nabi.
Seandainya kita sepakat ada makna umum, maka ijtihadnya Nabi tidak sama dengan ijtihadnya oranglain karena ia juga akan berakhir dengan wahyu karena jika baginda tepat dalam ijtihadnya, pastilah wahyu akan mengakuinya dan jika ia salah maka wahyu akan selalu mengarahkannya.
Kedua, mayoritas ulama usul mengatakan boleh bagi Rosulullah, untuk berijtihad dalam setiap urusan, baginda boleh berijtihad dalam semua perkara yang tidak ada nash-nya, dalil mereka:
Nabi muhammad diperintahkan untuk berijtihad dengan keumuman firman Allah, “maka carilah pelajaran wahai orang-orang yang berakal”. Artinya bandingkan antara kejadian yang tidak ada hukumnya; jika ada kemiripan antara keduannya dalam illat dan ini adalah salah satu bentuk ijtihad.
Nabi Muhammad sangat mengetahui illat-illat (sebab) setiap nash dan hikmah dari setiap pensyariatan, dan setiap orang yang mengetahui hal ini seharusnya menerapkannya untuk masalah furu’ yang ada kemiripan alasan, dan pekerjaan ini adalah menetapkan hukum pada masalah dasar untuk masalah cabang dan inilah yang dinamakan qiyas dan ini juga adalah ijtihad dan dengan begitu dan dengan begitu maka boleh bagi baginda Rosulullah untuk berijtihad.
Fakta juga membuktikan bahwa Rosulullah pernah melakukan ijtihad dalam banyak kejadian. Diantaranya bahwa ada seorang lelaki dari kabilah ju’tsum datang kepada baginda dan berkata, “Ayah saya masuk islam, namun ia sudah sangat tua, tidak bisa menaiki kendaraan dan melaksanakan haji yang diwajibkan kepadanya, apakah saya harus menghajikannya!” Baginda menjawab “apakah kamu anaknya yang paling besar?” ia menjawab, “Ya,” baginda menjawab “Apakah yang akan kamu lakukan jika ayahmu ada hutang, lalu kamu membayarnya apakah itu boleh!” Ia menjawab “Tentu,” Nabi bersabda “Hajikan ayahmu” Rosulullah disini mengkiyaskan haji dengan hutang untuk diwakilkan dalam pelaksanaannya.
Ada sejumlah riwayat dari rosulullah yang menjelaskan bahwa rosulullah diberi hak memilih dalam beberapa kejadian, salahsatunya ialah “Sabda rosulullah kalau bukan karena kaummu masih dekaat dengan zaman kekufuran pastilah aku mendirikan kakbah sesuai dengan bangunan ibrahim”, hadis ini menjelaskan bahwa baginda diberi pilihan dalam sebagian urusan, diantaranya dalam menghadapi masalah yang satu ini.

No comments:

Post a Comment