Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi
melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komnas
HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di
samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai
2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM di masa awal
pertumbuhannya tidak bisa dibilang impersial maupun “layak” dalam melakukan
investigasi. Meskipun demikian, mengingat berapa militer Indonesia telah banyak
melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,
komisi ini paling tidak telah berperan penting dalam meredam berbagai kritik yang dituukan oleh pemerintah, terutama yang berasal dari masyarakat internasional.
komisi ini paling tidak telah berperan penting dalam meredam berbagai kritik yang dituukan oleh pemerintah, terutama yang berasal dari masyarakat internasional.
Pada bulan
Juni 1993, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 50, Presiden Soehato
mendirikan Komnas HAM. Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yangmengubah struktur dasar dan menambah kewenangan
Komnas, menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 75, Komnas HAM bertjuan:
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan pancasiala, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Penegasan mengenai kedudukan Komnas HAM dapat diketahui
dari pasal 1 Keppres No. 50 Tahun 1993, yang menyatakan: “Dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, dibentuk suatu komisi
yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang
selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut Komisi Nasional.” Pasal 3
menegaskan, Komisi Nasional bersifat mandiri. Akan tetapi, Keppres ini tidak
mengatur secara tegas keanggotaan Komnas. Di dalam Pasal 7 hanya disebutkan
keangotaan Komisi Paripurna terdiri dari tokoh-tokoh nasional terkemuka. Pasal
8 menyatakan, Komisi Paripurna terdiri dari dua puluh lima orang Anggota dengan
seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. Untuk pertama kalinya Anggota Komisi
Paripurna diangkat oleh Presiden.
Salah satu permasalahan terbesar dari Komnas HAM adalah
proses pemilihan anggota baru dan komposisi keanggotaannya saat ini.
Berdasarkan prosedur yang ada, keragama keanggotan akan sulit diperoleh, bila
tidak mau dikatakan tidak mungkin. Proses seleksi Komnas Ham relaif unik jika
dibandingkan dengan lembaga serupa dinegara lain. Berdasarkan Keppres No. 50
Tahun 1993, ( i ) formasi awal _ yang disebut sebagai ‘generasi pertama’ dari
para anggota Komisi _ diangkat oleh presiden, dan ( ii ) keanggotaan berikutnya
_ yang disebut generasi ‘kedua’ _ ditunjuk oleh Sidang Pleno Komnas HAM.
Uundang-undang No. 39 Tahun. 1999 merubah proses ini, tetapi
tidak sampai pada tingkatan yang memadai. Pasal 76 ayat (2) menyatakan: “Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan
berintegrasi tinggi; menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahtraan
yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia. Kemudian dalam pasal 83 ditegaskan: “Anggota Komnas HAM berjumlah 35
orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas dan di resmikan oleh
presiden selaku Kepala Negara.” Berdasarkan persetujuan informal, para anggota
Komnas akan mengirimkan daftar nama calon yang diajukan ke DPR yang berjumlah
dua kali dari jumlah kursi keanggotaan yang tersedia. DPR kemudian akan memilih
dari dafar tersebut. Dengan kata lain, aturan baru tersebut mencabut kewenangan
Komnas HAM untuk memilih anggotanya sendiri, tetapi hanya memiliki kewenangan
untuk mengajukan calon anggota untuk kursi tersedia.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dapat diketahui bahwa
kedudukan Komnas HAM adalah sebagai lembaga
independen yang membantu pemerintah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, maka kedudukannya dalam struktur
ketatanegaraan berada pada lembaga yang membentuknya, yakni Presiden dan DPR.
No comments:
Post a Comment