Sunday, May 1, 2016

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)




Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di masa awal pertumbuhannya tidak bisa dibilang impersial maupun “layak” dalam melakukan investigasi. Meskipun demikian, mengingat berapa militer Indonesia telah banyak melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,
komisi ini paling tidak telah berperan penting dalam meredam berbagai kritik yang dituukan oleh pemerintah, terutama yang berasal dari masyarakat internasional.
Pada bulan Juni 1993, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 50, Presiden Soehato mendirikan Komnas HAM. Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yangmengubah struktur dasar dan menambah kewenangan Komnas, menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 75, Komnas HAM bertjuan:
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasiala, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Penegasan mengenai kedudukan Komnas HAM dapat diketahui dari pasal 1 Keppres No. 50 Tahun 1993, yang menyatakan: “Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut Komisi Nasional.” Pasal 3 menegaskan, Komisi Nasional bersifat mandiri. Akan tetapi, Keppres ini tidak mengatur secara tegas keanggotaan Komnas. Di dalam Pasal 7 hanya disebutkan keangotaan Komisi Paripurna terdiri dari tokoh-tokoh nasional terkemuka. Pasal 8 menyatakan, Komisi Paripurna terdiri dari dua puluh lima orang Anggota dengan seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. Untuk pertama kalinya Anggota Komisi Paripurna diangkat oleh Presiden.
Salah satu permasalahan terbesar dari Komnas HAM adalah proses pemilihan anggota baru dan komposisi keanggotaannya saat ini. Berdasarkan prosedur yang ada, keragama keanggotan akan sulit diperoleh, bila tidak mau dikatakan tidak mungkin. Proses seleksi Komnas Ham relaif unik jika dibandingkan dengan lembaga serupa dinegara lain. Berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, ( i ) formasi awal _ yang disebut sebagai ‘generasi pertama’ dari para anggota Komisi _ diangkat oleh presiden, dan ( ii ) keanggotaan berikutnya _ yang disebut generasi ‘kedua’ _ ditunjuk oleh Sidang Pleno Komnas HAM.
Uundang-undang No. 39 Tahun. 1999 merubah proses ini, tetapi tidak sampai pada tingkatan yang memadai. Pasal 76 ayat (2) menyatakan: “Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegrasi tinggi; menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahtraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Kemudian dalam pasal 83 ditegaskan: “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas dan di resmikan oleh presiden selaku Kepala Negara.” Berdasarkan persetujuan informal, para anggota Komnas akan mengirimkan daftar nama calon yang diajukan ke DPR yang berjumlah dua kali dari jumlah kursi keanggotaan yang tersedia. DPR kemudian akan memilih dari dafar tersebut. Dengan kata lain, aturan baru tersebut mencabut kewenangan Komnas HAM untuk memilih anggotanya sendiri, tetapi hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan calon anggota untuk kursi tersedia.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dapat diketahui bahwa kedudukan  Komnas HAM adalah sebagai lembaga independen yang membantu pemerintah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, maka kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan berada pada lembaga yang membentuknya, yakni Presiden dan DPR.
                                    


No comments:

Post a Comment