Pengadilan
HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM
memiliki wewenang memeriksa, memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia. Ada dua bentuk pengadilan ham di
Indonesia, yaitu: pengadilan ham yang bersifat permanent dan pengadilan ham
yang bersifat ad hoc. Beda diantara keduanya adalah dalam hal pemberlakuannya,
jika pengadilan ham permanent itu menyidangkan kasus-kasus ham pada masa
pelanggaran yang dilakukan sesudah undang-undang tentang ham disahkan.
Sedangkan pengadilan ham yang bersifat ad hoc adalah sebaliknya, yaitu:
menyelesaikan atau mengusut setiap pelanggaran ham yang dilakukan pada masa
sebelum undang-undang tentang ham disahkan. Peradilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.
Landasan yuridis pengadilan ham
-
ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang ham
-
UU No.39 tahun 1999 tentang ham
-
Amandemen kedua UUD 1945 yang berkaitan dengan ham
-
UU no.26/2000 tentang pengadilan ham
Landasan hukum bahwa perlu adanya pengadilan HAM untuk
mengadili pelanggaran HAM berat adalah dimana terbentuknya pengadilan HAM ini
adalah pelaksanaan dari TAP MPR No
. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan sebagai
tindak lanjut dari Pasal 104 ayat 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Pasal 104
ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM menyatakan
bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM di
lingkungan peradilan umum.
Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang
dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara:
1) membunuh anggota kelompok.
2)
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang mengakibat kan kemusnahan fisik, baik seluruh
atau sebagian.
4)
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)
memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan meluas atau terencana. Serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan, antara lain:
1) pembunuhan.
2) Pemusnahan.
3) Perbudakan.
4) pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa.
5) perampasan kemerdekaan fisik lain
secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
6) Penyiksaan.
7) perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemak saan kehamilan, pemandulan secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang selaras.
8) penganiayaan
terhadap kelompok tertentu atau kekerasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum inter nasional.
9) penghilangan seseorang secara paksa.
10) kejahatan apartheid.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di
lingkungan peradilan umum. Kedudukannya di daerah kabupaten atau daerah kota
yang daerah hukumnya meliputi daerah hokum Pengadilan Negeri yang bersangkutan,
sedangkan daerah khusus ibukota pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah
Pengadilan Negeri yang bersangkutan. pada saat undang-undang ini berlaku
pertama kali maka pengadilan HAM dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan,
dan Makassar.
Kedudukan dalam pengadilan HAM mengikuti Pengadilan Umum
atau Pengadilan Negeri termasuk dukungan administrasinya. Hal ini membawa
konsekuensi bahwa pengadilan HAM ini akan sangat tergantung dengan dukungan
dari pengadilan negeri tersebut. Dukungan administratif itu adalah :
1. Ruangan
pengadilan
merupakan ruangan pengadilan untuk kasus lainnya dan
tidak ada ruangan yang khusus untuk pengadilan HAM. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa jadwal persidangan akan sangat bergantung dengan jadwal persidangan
kasus-kasus lainnya yang juga ditangani oleh Pengadilan Negeri tempat
Pengadilan HAM ini digelar.
2. Dukungan
staf administrasi
Staf administrasi adalah staf yang menangani perkara
pengadilan HAM selain panitera yang juga bertugas untuk membantu para hakim
yang mengadili perkara pelanggaran HAM yang berat.
3. Dukungan
panitera
Panitera juga diambilkan dari Pengadilan Negeri setempat.
Panitera ini adalah panitera biasa dan bukan panitera yang dibentuk khusus
untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang berat. Panitera ini juga menangani
kasus lainnya.
4. Ruangan
hakim
Ruangan hakim untuk hakim ad hoc adalah ruangan
tersendiri, namun untuk hakim karir yang merupakan hakim pengadilan setempat
maka mereka mempunyai ruangan tersendiri.
No comments:
Post a Comment