Sunday, May 1, 2016

Pengadilan HAM




Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa, memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Ada dua bentuk pengadilan ham di Indonesia, yaitu: pengadilan ham yang bersifat permanent dan pengadilan ham yang bersifat ad hoc. Beda diantara keduanya adalah dalam hal pemberlakuannya, jika pengadilan ham permanent itu menyidangkan kasus-kasus ham pada masa pelanggaran yang dilakukan sesudah undang-undang tentang ham disahkan. Sedangkan pengadilan ham yang bersifat ad hoc adalah sebaliknya, yaitu: menyelesaikan atau mengusut setiap pelanggaran ham yang dilakukan pada masa sebelum undang-undang tentang ham disahkan. Peradilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.
Landasan yuridis pengadilan ham
-          ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang ham
-          UU No.39 tahun 1999 tentang ham
-          Amandemen kedua UUD 1945 yang berkaitan dengan ham
-          UU no.26/2000 tentang pengadilan ham
Landasan hukum bahwa perlu adanya pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran HAM berat adalah dimana terbentuknya pengadilan HAM ini adalah pelaksanaan dari TAP MPR No
. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 104 ayat 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Pasal 104 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM menyatakan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum.
Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara:
1)      membunuh anggota kelompok.
2)      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibat kan kemusnahan fisik, baik seluruh atau sebagian.
4)      memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau terencana. Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan, antara lain:
1)      pembunuhan.
2)      Pemusnahan.
3)      Perbudakan.
4)      pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5)      perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
6)      Penyiksaan.
7)      perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemak saan kehamilan, pemandulan secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang selaras.
8)      penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau kekerasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum inter nasional.
9)      penghilangan seseorang secara paksa.
10)  kejahatan apartheid.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Kedudukannya di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hokum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, sedangkan daerah khusus ibukota pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan. pada saat undang-undang ini berlaku pertama kali maka pengadilan HAM dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Kedudukan dalam pengadilan HAM mengikuti Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri termasuk dukungan administrasinya. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pengadilan HAM ini akan sangat tergantung dengan dukungan dari pengadilan negeri tersebut. Dukungan administratif itu adalah :
1. Ruangan pengadilan
merupakan ruangan pengadilan untuk kasus lainnya dan tidak ada ruangan yang khusus untuk pengadilan HAM. Hal ini membawa konsekuensi bahwa jadwal persidangan akan sangat bergantung dengan jadwal persidangan kasus-kasus lainnya yang juga ditangani oleh Pengadilan Negeri tempat Pengadilan HAM ini digelar.
2. Dukungan staf administrasi
Staf administrasi adalah staf yang menangani perkara pengadilan HAM selain panitera yang juga bertugas untuk membantu para hakim yang mengadili perkara pelanggaran HAM yang berat.
3. Dukungan panitera
Panitera juga diambilkan dari Pengadilan Negeri setempat. Panitera ini adalah panitera biasa dan bukan panitera yang dibentuk khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang berat. Panitera ini juga menangani kasus lainnya.
4. Ruangan hakim 
Ruangan hakim untuk hakim ad hoc adalah ruangan tersendiri, namun untuk hakim karir yang merupakan hakim pengadilan setempat maka mereka mempunyai ruangan tersendiri.

No comments:

Post a Comment